Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

Pemerintah Desa

24 Agustus 2016 10:39:56  Administrator  251 Kali Dibaca 

Susunan Organisasi Pemerintah Desa Senggigi

Kepala Desa: MUHAMMAD ILHAM
Sekretaris Desa: MUSTAHIQ, S.Adm
Kepala Urusan Pemerintahan: SYAFRUDIN
Kepala Urusan Pembangunan: SYAFI'I, SE
Kepala Urusan Kesra: HAMIDIAH
Kepala Urusan Keuangan: MARDIANA
Kepala Urusan Trantib: SUPARDI RUSTAM
Kepala Urusan Umum: MAHRUP

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kelurahan

Aparatur Kelurahan

Sinergi Program

Pemkab Purworejo

   

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kelurahan


Alamat : Jl. Raya Senggigi Km 10 Kerandangan
Kelurahan : Kledungkarangdalem
Kecamatan : Banyuurip
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54171
Telepon :
Email : kel.kledungkarangdalem@purworejokab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:37
    Kemarin:15
    Total Pengunjung:19.358
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.226.214.91
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 244 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 137 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 237 Kali
Data Desa
24 Agustus 2016 | 138 Kali
Rapat membangun Komitmen antara Karang Taruna Desa Senggigi dengan Taruna Hotel
24 Agustus 2016 | 127 Kali
Perayaan Hari Kemerdekaan 2016
24 Agustus 2016 | 115 Kali
Membangun Desa Lewat Gotong Royong
24 Agustus 2016 | 259 Kali
Visi dan Misi
07 November 2014 | 265 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 259 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 251 Kali
Pemerintah Desa
26 Agustus 2016 | 244 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 243 Kali
Profil Desa
29 Juli 2013 | 242 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
29 Juli 2013 | 238 Kali
Kontak Kami
30 April 2014 | 99 Kali
LinMas
07 November 2014 | 265 Kali
Pemerintahan Desa
29 Juli 2013 | 238 Kali
Kontak Kami
30 April 2014 | 92 Kali
LKMD
24 Agustus 2016 | 237 Kali
Data Desa
30 April 2014 | 99 Kali
RT RW
20 April 2014 | 92 Kali
Peraturan Pemerintah